Kurikulum

Kurikulum madrasah terbaru diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini berfokus pada dua pendekatan utama: Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) guna menjawab tantangan pendidikan abad ke-21

Kelas XI dan XII (Fase F)
  • Mata Pelajaran Umum Wajib: Diikuti semua siswa (Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Sejarah, dan Seni).
  • Mata Pelajaran Pilihan: Siswa bebas memilih minimal 2-3 kelompok mata pelajaran pendukung seperti MIPA (Fisika, Kimia, Biologi), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi), atau Bahasa dan Budaya sesuai minat kuliah atau karier masa depan

Struktur kurikulum Madrasah saat ini menggunakan Kurikulum Merdeka, yang dibagi menjadi dua fase utama: Fase E (Kelas X) dan Fase F (Kelas XI dan XII). Kegiatan belajar terdiri dari mata pelajaran umum (wajib) dan mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.

Kelas X (Fase E)

  • Bersifat Umum: Semua mata pelajaran sama dan wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  • Mata Pelajaran: Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA (Fisika, Kimia, Biologi), IPS (Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi), Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Prakarya.
  • Belum Ada Pilihan Jurusan: Siswa mengenal berbagai bidang dasar sebelum memilih arah di kelas berikutnya
Scroll to Top