Kurikulum

Kurikulum madrasah terbaru diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini berfokus pada dua pendekatan utama: Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) guna menjawab tantangan pendidikan abad ke-21

Struktur kurikulum Madrasah saat ini menggunakan Kurikulum Merdeka, yang dibagi menjadi dua fase utama: Fase E (Kelas X) dan Fase F (Kelas XI dan XII). Kegiatan belajar terdiri dari mata pelajaran umum (wajib) dan mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.

Kelas 10 (Fase E)

  • Bersifat Umum: Semua mata pelajaran sama dan wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  • Mata Pelajaran: Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA (Fisika, Kimia, Biologi), IPS (Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi), Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Prakarya.
  • Belum Ada Pilihan Jurusan: Siswa mengenal berbagai bidang dasar sebelum memilih arah di kelas berikutnya
Kelas XI dan XII (Fase F)
  • Mata Pelajaran Umum Wajib: Diikuti semua siswa (Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Sejarah, dan Seni).
  • Mata Pelajaran Pilihan: Siswa bebas memilih minimal 2-3 kelompok mata pelajaran pendukung seperti MIPA (Fisika, Kimia, Biologi), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi), atau Bahasa dan Budaya sesuai minat kuliah atau karier masa depan
Scroll to Top